Gambaran wanita menggunakan jilbab PUNUK ONTA
Hijab Punuk unta
Beginilah Gambar Perempuan Yang Kepalanya Ibarat Punuk Onta, Yang
Disebutkan Oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
Dalam Hadits Shahih Riwayat Imam Muslim dan Lainnya Bahwasanya Mereka
Tidak Akan Masuk Surga dan Tidak Akan Mencium Bau Wangi Surga, Padahal
Bau Wangi Surga Bisa Dicium Dari Jarak Yang Sangat Jauh..
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda”
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,
1. Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
2. dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung
kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada
kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang
berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau
wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan
sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.
(HR. Muslim dan yang lain).
Penjelasan Hadits Menurut Para Ulama:
Imam An Nawawi dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:
“Hadis ini merupakan salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu ’Alaihi
Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Apa yang telah beliau kabarkan kini telah
terjadi…
Adapun “berpakaian tapi telanjang”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian.
Pertama, artinya adalah mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.
Kedua, mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.
Ketiga, yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memperlihatkan
keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.
Keempat, yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam satu makna.
Sedangkan “maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan:
menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka
perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.
“Mumiilaat” artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang mereka lakukan.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” itu berlenggak-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyang-goyangkan pundak.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” adalah yang menyisir rambutnya dengan
gaya condong ke atas, yaitu model para pelacur yang telah mereka kenal.
“Mumiilaat” yaitu yang menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu.
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” maksudnya cenderung kepada laki-laki.
“Mumiilaat” yaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya.
Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah
mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan
kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala
sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang
masyhur.
Al Maaziri berkata: dan mungkin juga maknanya adalah
bahwa mereka itu sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan tidak
menundukkan pandangan dan kepala mereka.
Sedang Al Qoodhiy
memilih penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya
condong ke atas. Ia berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya
ke atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi
seperti punuk-punuk unta.
Lalu ia berkata: ini menunjukkan
bahwa maksud perumpamaan dengan punuk-punuk unta adalah karena tingginya
rambut di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut di atas
kepala kemudian dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri
dan ke kanan kepala.
Fatwa Syaikhuna Fadlilatusy Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rahimahullah:
Pertanyaan :
Apakah perbuatan yang dilakukan sebagian wanita berupa mengumpulkan
rambut menjadi berbentuk bulat (menggelung/menyanggul) di belakang
kepala, masuk ke dalam ancaman dalam hadits :
نساء كاسيات عاريات …
رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة …“…Wanita-wanita yang
berpakaian tapi telanjang… kepala-kepala mereka seperti punuk unta,
mereka tidak akan masuk surga…“ ?
Jawaban :
Adapun jika seorang wanita menggelung rambutnya karena ada kesibukan kemudian mengembalikannya
setelah selesai, maka ini tidak mengapa, karena ia tidak melakukannya
dengan niat berhias, akan tetapi karena adanya hajat/keperluan.
Adapun mengangkat dan menggelung rambut untuk tujuan berhias, jika
dilakukan ke bagian atas kepala maka ini masuk ke dalam larangan,
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam
:
رؤوسهن كأسنمة البخت …“…kepala-kepala mereka seperti punuk unta…”, dan punuk itu adanya di atas…“
Sumber : “Liqo’ Bab al-Maftuh” kaset no. 161.
Fatwa Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah:
Pertanyaan :
Apa hukum seorang wanita mengumpulkan (menggelung/sanggul) rambutnya di
atas lehernya dan di belakang kepalanya yang membentuk benjolan
sehingga ketika wanita itu memakai hijab, terlihat bentuk rambutnya dari
belakang hijabnya?
Jawaban :
Ini adalah kesalahan yang
terjadi pada banyak wanita yang memakai jilbab, dimana mereka
mengumpulkan rambut-rambut mereka di belakang kepala mereka sehingga
menonjol dari belakang kepalanya walaupun mereka memakai jilbab di
atasnya. Sesungguhnya hal ini menyelisihi syarat hijab yang telah
kukumpulkan dalam kitabku “Hijab al-Mar’ah al-Muslimah minal Kitab was
Sunnah”.
Dan diantara syarat-syarat tersebut adalah
pakaian mereka tidak membentuk bagian tubuh atau sesuatu dari tubuh
wanita tersebut, oleh karena itu tidak boleh bagi seorang wanita
menggelung rambutnya dibelakang kepalanya atau disampingnya yang akan
menonjol seperti itu, sehingga tampaklah bagi penglihatan orang walaupun
tanpa sengaja bahwa itu adalah rambut yang lebat atau pendek. Maka
wajib untuk mengurainya dan tidak menumpuknya.
Sumber : “Silsilatul Huda wan Nur“.
Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27:
Pertanyaan:
Apakah boleh kita berkeyakinan tentang kafirnya para wanita yang
berpakaian tapi telanjang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu
’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Mereka tidak masuk surga dan tidak
mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak
perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali” (Al-Hadits)?.
Siapa saja yang meyakini akan halalnya hal itu dari kalangan para
wanita padahal telah dijelaskan kepadanya [kalau tidak halal] dan diberi
pengertian tentang hukumnya, maka ia kafir.
Adapun yang tidak
menghalalkan hal itu dari kalangan para wanita akan tetapi ia keluar
rumah dalam keadaan berpakaian tapi telanjang, maka ia tidak kafir, akan
tetapi ia terjerumus dalam dosa besar, yang harus melepaskan diri
darinya dan taubat daripadanya kepada Allah, semoga Allah mengampuninya.
Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat dari dosanya itu maka ia
berada dalam kehendak Allah sebagaimana layaknya para ahli maksiat;
sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla:
“Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa
yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS.
An-Nisaa’: 48). Selesai. Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27.
Kesimpulan:
Maksud dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita
yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan
di bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .
Ancaman
yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan
rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat
mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak
yang sangat jauh.
Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa
perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu
berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan
sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala
permasalahan hidup.
“Dan tidakkah patut bagi laki-laki
yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah
dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka
pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.”
[QS. Al-Ahzab: 36 ]
“ Sesungguhnya orang-orang yang beriman
hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian
mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]
Kalau kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini
banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dalam hadits
tersebut, yaitu memakai jilbab yang dibentuk sehingga mirip punuk onta.
Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang
tidak berjilbab?
Inti dari larangan dalam hadits tersebut
adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar
aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj)
berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“.
(QS. Al-Ahzaab: 33).
Adapun ketika dirumah dan dihadapan
suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja
yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai kainpun juga
boleh, tidak haram, bahkan berpahala
Jilbab punuk onta
- Minggu, 08 Desember 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)




0 komentar:
Posting Komentar